SIPP, Big Data Informasi Pelayanan Publik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Salah satu komponen penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyediaan big data sebagai sumber segala informasi, terutama mengenai pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). 

Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 Tentang SIPP menjelaskan, SIPP sebagai media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. "Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin, dalam Pendampingan Intensif Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Kamis (02/05), kemarin.

Dalam SIPP, masyarakat bisa mengakses informasi mengenai Indeks Pelayanan Publik, Indeks Reformasi Birokrasi, dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selain itu, masing-masing instansi juga menyertakan informasi mengenai jenis pelayanan, standar pelayanan, SOP, dan alur mengenai cara mendapatkan layanan, hingga besaran biaya yang dibutuhkan untuk suatu layanan. 

Melalui Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, sebenarnya konsep revolusi industri 4.0 terkait big data sudah diakomodir melalui konsep pelayanan terpadu. Namun pemahaman dan implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal. "Jika dilihat, masih banyak instansi pemerintah yang mengelola pengaduan dan sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik," ungkap Imanuddin. 

Kegiatan ini juga untuk memberikan pendampingan mengenai penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) versi 3.0. Kebijakan SP4N melalui kanal aplikasi LAPOR! diatur dalam PermenPANRB No.62 Tahun 2018. "Diharapkan, LAPOR! bisa menjadi aplikasi berbagi pakai atau aplikasi umum pada e-government dalam pengelolaan pengaduan di tiap instansi pemerintah," ujar Imanuddin. 

Untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan, maka harus memiliki strategi yang baik pula. Sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menempatkan pelaksana layanan yang kompeten dalam setiap proses pelayanan. SDM aparatur yang kredibel di bidangnya, tentu akan menghasilkan pelayanan publik yang optimal. Targetnya, tahun 2025 akan terwujud pelayanan publik yang prima. 

Selain peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis ini, diharapkan kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan munculnya komitmen untuk pengelolaan baik itu dalam bentuk SK maupun pemanfaatan dan penggunaan sistem aplikasi secara penuh dengan indikator yang telah kita tetapkan. "Pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan dapat menghasilkan strategi dalam mengambil kebijakan yang tidak melenceng dari kepentingan masyarakat," pungkas Imanuddin.

Pelaksanaan bimbingan teknis sistem aplikasi SIPP dan LAPOR! versi 3.0 dirasa perlu, mengingat banyak pengembangan tampilan dan fitur baru dalam aplikasi yang belum diketahui oleh pengguna aplikasi. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota, yang terdiri dari satu petugas pengelola SP4N-LAPOR! dan satu orang pengelola SIPP dari tiap kabupaten/kota yang nantinya akan menyampaikan hasil tindak lanjut dari kegiatan ini ke instansi masing-masing. Kegiatan ini merupakan kegiatan batch kedua pendampingan intensif untuk instansi yang belum terhubung. (p/ab)